Tunjangan Profesi Terhutang Selesai Tahun Ini Diupayakan Kemenag

00:22 Add Comment
ra-madrasah.blogspot.com



RA / MADRASAH - Kementerian Agama telah menyelesaikan pembayaran tunjangan profesi terhutang bagi guru madrasah yang sudah inpassing pada rentang 2014 - 2015. Anggaran sebanyak Rp1,2 triliun sudah didistribusikan kepada 80.090 guru yang berhak menerimanya.

Untuk pembayaran pada rentang 2015 - 2016, Kemenag sedang meminta alokasi anggaran kepada Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Ishom Yusqi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (02/11) kemarin.

"Tunjangan profesi guru madrasah yang kurang Rp2,4 triliun. Kemarin sudah terbayar 1,2 untuk 2014 - 2015. Sekarang, yang 2015 - 2016 belum. Jumlahnya sekitar 82.090 guru," jelas Isom Yusqi.

Menurut Isom, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan DPR meminta agar pada tahun 2017 tidak ada lagi hutang atas kekurangan pembayaran tunjangan profesi bagi para guru madrasah yang sudah inpassing. Karenanya, dia berharap Kementerian Keuangan bisa mengalokasi anggarannya pada tahun ini.

Isom memastikan, jika alokasi anggaran itu sudah tersedia, maka Kemenag bisa segera mendistribusikannya. Sebab, proses pembayaran tunjangan 2014 - 2015 juga berjalan lancar. "Data 82.090 lebih guru madrasah yang berhak menerimanya juga sudah diverifikasi oleh Itjen Kemenag. Jadi insya Allah tidak ada hambatan pada distribusnya, jelas Isom.
baca juga : Guru Madrasah Tuntut Menteri Agama Cabut Aturan Sertifikasi
Jika ini bisa dilakukan tahun ini, lanjut Isom, maka seluruh tunjangan profesi guru madrasah terhutang bisa diselesaikan. Memasuki tahun 2017, proses pembayarannya bisa dimulai dari awal dan Kementerian Agama sudah mengalokasikan anggarannya.

Anggaran pembayaran tunjangan profesi guru madrasah pada tahun 2017, menurut Isom hampir mencapai lebih dari Rp15 triliun, terdiri dari Rp9.9 triliun untuk tunjangan profesi guru PNS dan Rp4.8 triliun untuk tunjangan profesi guru Non PNS. Jumlahnya lebih dari 50% anggaran Belanja Pegawai Kementerian Agama, baik PNS maupun Non PNS.

"Untuk anggaran pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2017, sudah kita alokasikan," tandasnya.

Cara Mengajar Efektif Dengan Metode Ceramah

23:07 Add Comment
ra-madrasah.blogspot.co.id

Bagaimanakah cara mengajar agar lebih efektif dengan metode ceramah? Sigit Setyawan dalam buku anggitannya Nyalakan Kelasmu: 20 Metode Mengajar dan Aplikasinya (2013) menjelaskan, ceramah adalah metode paling dasar dan umum digunakan oleh guru.

Ceramah atau lecture merupakan salah satu metode mengajar di dalam kelas yang dilakukan oleh guru. Sebagai sebuah metode, ceramah bisa efektif tetapi juga bisa berjalan tidak efektif. Hal ini tergantung pada cara guru dalam menyampaikan pengajaran dengan ceramah tersebut. Berjalan efektif atau tidak, hal ini mengandung pengertian bahwa metode ceramah tidak terlepas dari berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.

Pertanyannya, bagaimanakah cara mengajar agar lebih efektif dengan metode ceramah? Sigit Setyawan dalam buku anggitannya Nyalakan Kelasmu: 20 Metode Mengajar dan Aplikasinya (2013) menjelaskan, ceramah adalah metode paling dasar dan umum digunakan oleh guru. Namun demikian, banyak guru yang luput kenapa dalam ceramahnya, banyak siswa yang merasa bosan bahkan mengantuk di dalam kelas.

Perlu diketahui, ceramah seringkali dilakukan dengan buruk bahkan oleh guru yang sudah berpengalaman sekalipun. Ceramah yang monoton dan membosankan terjadi ketika guru terlalu lama berbicara sehingga konsentrasi para siswa hilang. Hal ini menuntut para guru agar lebih interaktif meskipun dengan menggunakan metode ceramah. Interaktif di sini bisa diartikan bahwa materi yang disampaikan guru bisa menyentuh emosi para siswa. Di sinilah titik penting di mana menyisipkan sebuah cerita, humor, dan lain sebagainya perlu dilakukan agar ceramah tidak membosankan bagi siswa.

Masih menjawab pertanyaan di atas, untuk mewujudkan ceramah efektif, guru perlu memperhatikan faktor teknis dan nonteknis. Faktor teknis bisa mencakup volume dan intonasi suara guru ketika sedang menyampaikan materi pelajaran dengan metode ceramah. Guru harus mengelola intonasi dan volume agar siswa dari ujung ke ujung bisa mendengar suara guru dengan jelas.

Faktor intonasi juga sangat penting diperhatikan oleh guru. Intonasi adalah naik turunnya nada suara. Suara yang terdengar datar-datar saja mengakibatkan kemonotonan sehingga mudah membuat para siswa mengantuk. Hal ini perlu dihindari dan dievaluasi oleh guru sendiri demi tejadinya proses belajar yang segar dan menyenangkan bagi siswa sehingga tingkat keterserapan materi pelajaran bisa dilakukan dengan baik oleh siswa.

Selain faktor teknis, dalam ceramah guru juga perlu memperhatikan faktor nonteknis. Faktor ini perlu diperhatikan karena terkait dengan tingkat kesiapan belajar siswa di kelas. Misal ketika jam pelajaran memasuki waktu siang, di mana tingkat motivasi belajar siswa sedikit menurun karena faktor kekenyangan atau terik matahari yang cukup menyengat. Di titik ini guru harus mampu menciptakan kesegaran untuk siswa walau dengan metode ceramah.

Faktor nonteknis lain yaitu ketika siswa telah usai menjalankan ujian atau tes pada mata pelajaran sebelumnya atau siswa akan menjalani tes pada mata pelajaran selanjutnya. Di sini tentu konsentrasi siswa menjadi lain. Sehingga guru harus perhatian betul jika ingin materi yang disampaikannya juga mendapat serapan dari para siswa. Para siswa cenderung penasaran dengan ujian atau tes yang telah dijalaninya sehingga kerapkali mereka terus membahasnya tiada henti.

Di titik nonteknis inilah ada baiknya guru memberikan jeda waktu sebentar agar para siswa mempersiapkan diri untuk menerima pelajaran. Sebelum memulai ceramah, guru bisa mengarahkan konsentrasi siswa dengan cerita-cerita menarik. Cerita-cerita tersebut tentu ada baiknya yang terkait langsung dengan pelajaran atau materi yang akan disampaikannya. Dengan demikian, faktor nonteknis tersebut bisa dengan sendirinya tereduksi dari memori para siswa sehingga proses belajar efektif bisa terwujud.

Meskipun dengan metode ceramah, guru bisa mewujudkan proses belajar interkatif di dalam kelas. Oleh karena itu, guru bisa memanfaatkan berbagai media pembelajaran seperti menggunakan laptop atau komputer untuk menampilkan presentasi yang telah disusun dalam bentuk power point. Dalam sesi ini, guru juga bisa menampilkan berbagai film atau video dan lainnya untuk menambah daya tarik ceramah.

Guru juga bisa memanfaatkan alat peraga seperti patung manusia yang menerangkan berbagai macam organ tubuh di saat memberikan materi tentang fungsi organ tubuh manusia. Cara lain, guru membuat catatan tertulis yang dibagikan kepada para siswa terkait materi yang harus dipahami sehingga ceramah mendapatkan fokus kepada diri para siswa.

Selain itu, guru juga bisa mengombinasikan berbagai metode dalam sebuah ceramah. Hal ini agar terjadi proses belajar yang aktif dan interaktif sehingga tujuan ceramah materi bisa tersampaikan dengan baik. Setelah penyampaian materi pelajaran dengan ceramah telah selesai, guru perlu mengadakan evaluasi, apakah materi yang disampaiknnya terserap dengan baik atau tidak. Di sini guru bisa memanfaatkan sesi tanya jawab atau dengan mengadakan kuis untuk para siswa untuk memperoleh timbal balik

Dengan Aplikasi Edubox Ujian Sekolah Lebih Efisien

22:55 Add Comment
ra-madrasah.blogspot.co.id

Sebanyak 25 sekolah negeri di Kota Bandung mulai menerapkan aplikasi edubox. Selain menghapus ujian konvensional menggunakan kertas, aplikasi juga diharapkan membuat guru tak lagi terbebani dengan urusan administratif.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memimpin langsung peluncuran edubox di SMP Negeri 1 Bandung, Selasa 1 November 2016 siang. Ia berharap agar aplikasi ini bisa diterapkan ke seluruh sekolah negeri pada tahun 2017.

Ridwan mengklaim, jika seluruh sekolah negeri menerapkan aplikasi ini akan diperoleh penghematan hingga Rp 30 miliar setiap tahunnya. Jumlah ini merupakan taksiran biaya yang dihabiskan untuk ujian dengan kertas.

“Tapi ini bukan hanya soal uang. Selama ini ada situasi tidak efisien karena 40 persen kerja guru habis di administrasi, seperti periksa ujian manual. Dengan aplikasi digital ini, guru bakal punya waktu lebih untuk mengajar dan berinteraksi dengan siswa,” tutur Ridwan.

Edubox juga dapat dioptimalkan untuk mengembangkan bank soal. Para guru di tiap-tiap sekolah dapat memasukkan soal atau mengambil soal bagi proses belajar-mengajar yang mereka lakukan. Ridwan bahkan bermimpi kelak tidak ada lagi buku fisik yang dipakai di sekolah. “Tak ada lagi tipu-tipu fotokopi, beli buku,” ucapnya.

Edubox bekerja dengan menggunakan telefon pintar atau piranti komputer di sekolah. Ridwan optimistis sistem ini bisa berjalan karena 90 persen lebih siswa sekarang sudah memegang telefon pintar. Ia tidak khawatir siswa bakal terlalu banyak bersinggungan dengan telefon pintar mereka.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengungkapkan, ke-25 sekolah yang terpilih sebagai perintis penggunaan aplikasi edubox dipilih sebagai representasi pinggiran dan pusat kota. Hal ini selaras dengan tujuan Pemkot mendorong pemerataan mutu pendidikan di Bandung.

“Pemilihan sekolah-sekolah ini mewakili semangat pemerataan mutu. Kami terus mengembangkan infrastruktur dan kesiapan SDM-nya,” katanya.

Kurikulum RA Tahun 2016 Final

22:12 Add Comment
ra-madrasah.blogspot.com

RA-MADRASAH... Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.

Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.

Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendididkan.dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena setiap bangsa dan Negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai segi, baik segi agama, idiologi, kebudayaan, maupun kebutuhan Negara itu sendiri. Dengan demikian, dinegara kita tidak sama dengan Negara-negara lain, untuk itu, maka:
  1. Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,
  2. Kuriulum merupakan program yang harus dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai tujuan-tujuan itu,
  3. Kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum Bagi Sekolah yang Bersangkutan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan
  2. Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah tersebut, fungsi ini meliputi:
  • Jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan
  • Cara menyelenggarakan setiap jenis program pendidikan
  • Orang yang bertanggung jawab dan melaksanakan program pendidikan.

Berikut ini kami sampaikan Kurikulum bagi RA yang dapat diunduh pada link dibawah ini :

Rencana Pelaksanaan UN Tahun 2016

21:55 Add Comment
http://ra-madrasah.blogspot.co.id/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan tiga ujian nasional (UN) di tahun 2016. UN pertama merupakan ujian perbaikan bagi peserta UN tahun 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. UN kedua, merupakan ujian utama tahun 2016 dengan kisi-kisi baru, dan UN ketiga merupakan perbaikan bagi peserta UN tahun 2016.

Rencana ujian nasional tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno, pada rapat koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan Kepala P4TK seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Totok menyebutkan tanggal-tanggal penting untuk pelaksanaan ketiga UN tersebut. UN pertama yang dijadwalkan adalah UN perbaikan 2015 yang akan dilaksanakan pada 22 Februari 2016. Untuk UN utama 2016 akan dilaksanakan mulai 4 April, dan UN perbaikan tahun 2016 akan dilaksanakan awal Juni/September.

Untuk materi ujian, kata Totok, disesuaikan dengan jenis UN. UN perbaikan tahun 2015 materi ujiannya sesuai dengan kisi-kisi UN 2015. Untuk UN utama 2016 materi ujiannya ada tiga, yaitu irisan kurikulum KTSP dan K13, Kisi-kisi UN yang dikeluarkan BSNP (bersifat makro), dan sesuai dengan ketuntasan kurikulum. “Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, materinya sama dengan UN utama 2016,” tuturnya.

Dari sisi pelaksanaan, Totok menjelaskan, UN perbaikan 2015 akan dilakukan dengan berbasis komputer. Ujian akan dilaksanakan di SMA/SMK di domisili siswa saat ini dan siswa dapat mendaftar secara online ke dinas provinsi. Untuk UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi

Tegaskan Pentingnya Kejujuran Dalam Pelaksanaan UN 2016

00:28 Add Comment
ra/madrasah

Assalamu'alaikum RA/MADRASAH insya Allah kita semua ada didalam lindungan Allah SWT, amin.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016. Saat memberikan sambutan dalam pembukaan rakor, Mendikbud Anies Baswedan kembali menegaskan pentingnya kejujuran dan indeks integritas dalam penyelenggaraan ujian nasional.

"UN menjadi makna jika nilainya mencerminkan proses kejujuran," katanya saat pembukaan Rakor Persiapan UN di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (2/11/2015).

Mendikbud juga meminta semua pihak untuk memperbanyak sosialisasi tentang pentingnya integritas. Kesadaran tentang pentingnya kejujuran dan integritas itu juga harus disosialisasikan kepada orang tua peserta didik.

Rakor Persiapan UN dihadiri para pejabat Kemendikbud, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang nantinya menjadi mitra Balitbang Kemendikbud dalam penyelenggaraan UN, khususnya dalam hal pelelangan.

Mendikbud mengatakan, evaluasi penyelenggaraan UN merupakan salah satu ikhtiar meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Ujian nasional, ujarnya, telah berlangsung bertahun-tahun dengan pengulangan masalah yang sama, sehingga harus diantisipasi sejak awal dengan memprediksi potensi masalah yang akan timbul, sekaligus menentukan langkah-langkah solusinya.

Sekretaris Balitbang Kemendikbud, Dadang Sudiyarto mengatakan, Rakor Persiapan Ujian Nasional kali ini diselenggarakan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya Rakor Persiapan UN berlangsung bulan Januari, tiga bulan sebelum pelaksanaan UN pada bulan April. Dadang menuturkan, Rakor Persiapan UN diselenggarakan lebih awal untuk mengantisipasi lebih awal terhadap potensi masalah yang mungkin terjadi. "Selain itu, diharapkan khususnya untuk UN SMA, akan lebih banyak waktu untuk disampaikan ke perguruan tinggi negeri mengenai pemanfaatan hasil UN," tuturnya.

Rakor Persiapan UN juga dilaksanakan lebih awal untuk mengetahui persiapan yang dilakukan semua panitia di pusat (Kemendikbud), provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, khususnya mengenai pelelangan percetakan dan distribusi naskah UN. "Nanti ada 3-4 orang tiap provinsi harus bersama-sama Balitbang (Kem ndikbud) melakukan pelelangan di Jakarta," ujarnya.

Surat Mendikbud Kepada Kepala Daerah Terdampak Bencana Asap

21:07 Add Comment
RA/MADRASAH

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengirimkan surat edaran (SE) tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Dalam surat edaran itu, Mendikbud meminta kepala daerah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Bagi sekolah yang diliburkan selama lebih dari 28 hari, akan dilakukan penyesuaian kalender akademik melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke gubernur provinsi seluruh Indonesia dan bupati serta walikota seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2015. Di surat itu Mendikbud menyatakan, penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus. Setidaknya ada sembilan langkah yang telah dirumuskan Kemendikbud untuk dijalankan oleh pemerintah daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kemendikbud.

Langkah-langkah tersebut antara lain meminta kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diliburkan jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD, serta 300 untuk seluruh tingkat, mulai dari PAUD sampai SMA/sederajat. 

Namun selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di rumah. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

Sebelumnya, pada pertengahan September lalu, Mendikbud juga telah melakukan telekonferensi dengan kepala dinas pendidikan yang daerahnya terdampak bencana asap. Salah satunya dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam telekonferensi itu, Mendikbud mengatakan, selama sekolah diliburkan, para guru diharapkan dapat memberikan tugas mandiri kepada siswa untuk dapat dikerjakan di rumah. Tugas mandiri itu diberikan sebagai pengganti jam belajar yang seharusnya berlangsung di sekolah. Tidak hanya itu, Mendikbud juga meminta guru dan siswa aktif mengakses informasi pendidikan lain melalui layanan program mendidik yang disajikan Kemendikbud melalui TV Edukasi dan media belajar berjaringan, yaitu belajar.kemdikbud.go.id. 

Selain itu, dalam acara Ngopi Pagi Kemendikbud, bertema "Setahun Kinerja Kemendikbud" pada 19 Oktober lalu, Mendikbud juga telah menjelaskan rencana penyesuaian kalender akademik bagi sekolah yang meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari. Hal itu juga tertulis dalam Surat Edaran tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bagi sekolah yang diliburkan lebih dari 28 hari akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot ujian nasional (UN), serta jadwal dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalender akademik dikoordinasikan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar efektif yang hilang. 

Dalam surat edaran itu, Mendikbud juga menyatakan, Kemendikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 

Madrasah dan Otonomi Daerah

21:26 Add Comment
http://ra-madrasah.blogspot.co.id

Assalamu'alaikum sahabat RA/MADRASAH. Otonomi Daerah sebagai anak kandung reformasi 1998 memberikan pengaruh yang besar di berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan. Pendidikan yang awalnya sentralistik seiring bergulirnya Otda menjadilah desentralisasi. Bacalah Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kewenangan pendidikan dasar dan menengah pertama berada pada Kabupaten/Kota, sedangkan pendidikan menengah atas berada di Pemerintah Provinsi dan kewenangan pendidikan tinggi ada di Pemerintah Pusat.

Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah daerah meskipun tidak semuanya kurang memperhatikan dan merasa tidak wajib memperhatikan madrasah. Mereka menafsirkan pendidikan sebagai SD, SMP dan SMA/SMK. Mereka menganggap bahwa madrasah adalah urusan agama/keagamaan. Sedangkan di dalam pasal 10 UU Otda tersebut, dijelaskan bahwa agama merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi, madrasah adalah urusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama. Inilah yang sering menjadi alasan Pemerintah Daerah ‘mengharamkan dirinya’ untuk membantu madrasah. Dari sinilah, Pemda acapkali menempatkan madrasah secara terpisah dari sekolah di dalam kebijakan-kebijakannya. Alih-alih memiliki pemahaman yang sama, Kementerian Dalam Negeri saja juga memiliki tafsiran yang berbeda-beda dan masih menjadikan hal ini sebagai sesuatu yang debatable.

Kebijakan-kebijakan yang diskriminatif seringkali terjadi pada Pemberian Bantuan Dana Madrasah, Pemberian Bantuan Studi Lanjutan Guru Madrasah, Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Madrasah, Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Pengajaran Madrasah, dan Pemberian Bantuan Guru Honorer Madrasah.


Pemahaman tersebut menurut hemat penulis kontraproduktif dengan substansi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Dalam pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas disebutkan bahwa sekolah adalah institusi pendidikan formal untuk jenjang dasar (SD/MI), menengah pertama (SMP/MTs) dan menengah atas (SMA/MA) dan SMK/MAK. Madrasah disebut secara eksplisit bersandingan dengan sekolah. Ini artinya, madrasah harus diperlakukan sama dengan sekolah.

Selain itu, Pasal 49 UU Sisdiknas juga mengamanatkan agar dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lagi-lagi, ini artinya Pemda tidak boleh ‘buta’ terhadap pendidikan madrasah. Karena madrasah sama dengan sekolah.

Kenyataan ini tentu sangat ironis. Kehadiran Pemda, melalui Dinas Pendidikan, alih-alih menjadi dinamisator pelayanan publik di bidang pendidikan pada era otonomi daerah ini, malah sebaliknya, bersikap memilah, membelah dan membeda-bedakan. Kesalahpahaman ini mungkin juga diperparah dengan pemahaman interpretasi kepemilikan lembaga; madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, Sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Memang, Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah (Ditpenma) memiliki anggaran untuk Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan, dan Subsidi RA/BA. Di tahun 2015, Ditpenma mendapatkan anggaran sebesar 16 triliyun. Tahun 2015 Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MI Ibtidaiyah hanya bisa dipenuhi 500 ruang padahal kebutuhannya 15.627 ruang. Ini contoh kecil betapa minimnya dana pendidikan untuk madrasah.

Awalnya, UU Sisdiknas 20/2003 merupakan angin segar bagi madrasah untuk berkembang, karena garis pemisah sekolah-madrasah sudah tidak tampak lagi. Namun di daerah, pemahaman terhadap UU Otda justru kembali menggoreskan garis tebal pemisah tersebut.

Oleh sebab itu, perjuangan untuk mengubah pemahaman Pemda atas UU Otda tersebut harus dilakukan. Di beberapa daerah, penulis seringkali mengajak diskusi kepala-kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) untuk mendukung madrasah. Beberapa MAN IC di beberapa provinsi mungkin akan tersendat pembangunannya tanpa bantuan dari Pemda.

Kiranya, untuk menjawab tantangan ini, yang bisa dilakukan adalah pertama membuka tafsiran yang fleksibel atas regulasi otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, sehingga pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat untuk turut serta membangun madrasah bukan sekolah saja. Persepsi atau tafsiran atas UU Otda ini seharusnya dimaknai sebagai bentuk keberpihakan negara atas pendidikan madrasah. Tentu saja tafsiran yang fleksibel ini juga harus didukung dengan regulasi-regulasi yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah Daerah, Keputusan Wali Kota, dan Keputusan Dinas Pendidikan.

Kementerian Agama sudah beberapa kali melakukan advokasi dengan melayangkan surat resmi agar segala bentuk regulasi pemda yang terkait dengan pendidikan tetap memberikan perhatian yang proporsional terhadap pendidikan madrasah. Namun, sampai saat ini, hasilnya belum terlihat. Sehingga perlu dilakukan skema lainnya.

Kedua, jika solusi pertama tidak memungkinkan, dana pendidikan yang ditransfer ke daerah, yang jumlahnya cukup besar itu sekitar 254.9 triliyun atau sekitar 62.3% dari total anggaran pendidikan nasional, diusulkan untuk dikurangi, kemudian ditambahkan ke APBN Kementerian Agama yang nantinya akan diperuntukkan sebagai dana pendidikan madrasah. Sebab, menurut sejumlah informasi, dana tersebut dalam setiap tahun pasti tidak terserap dan tersisa (SiLPA) sekitar 28 triliyun. Ini menjadi perjuangan Kementerian Agama yang visible dan memungkinkan untuk melakukan penarikan dana pendidikan yang ditransfer ke daerah tersebut dengan rasionalisasi yang kuat tentunya.

Ketiga, gaji pendidik dan tenaga kependidikan madrasah ‘dititipkan’ di daerah. Gaji ini porsinya cukup besar dalam postur anggaran di Kementerian Agama. Jadi, alokasi pendidikan madrasah di Kementerian Agama sudah dikurangi gaji/non-gaji. Atau dengan kata lain, gaji ditanggung oleh pemda.

Ketiga solusi tersebut memang membuka ruang diskusi yang panjang dan meniscayakan duduk-bersama antara Pemda, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri. Ini penting supaya terjadi kesamaan gelombang dalam memahami UU Otda dan memperjuangkan pendidikan di Indonesia.

Madrasah telah memberikan sumbangan yang signifikan bagi kecerdasan bangsa. Oleh sebab itu, sudah saatnya madrasah dibangkitkan dengan cara memberikan perhatian pada sisi anggaran pendidikan madrasah.