Sebagaimana kita ketahui bahwa Komite Madrasah Adalah suatu komponen Madrasah yang tidak bisa dilepas dari lembaga Madrasah, dengan adanya komite setidaknya Madrasah dapat terbantu dengan berbagai macam ide / saran yang dapat menunjang kemajuan madrasah.
Didalam juknis tersebut diuraikan tentang struktural organisasi komite madrasah serta cara pengelolaan dana komite madrasah, dibawah ini admin berikan hanya poin-poin dari juknis, selengkapnya bisa bapak / ibu unduh diakhir tulisan ini.
Pada bab II juknis tersebut (huruf A) menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi dari komite madrasah, untuk huruf B penjelasan tentang susunan organisasi komite madrasah, di huruf C dijelaskan tentang mekanisme pengangkatan pengurus, huruf D berisi tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh komite madrasah (larangan) baik secara perorangan maupun kolektif.
Bab III tentang pengelolaan dana komite madrasah terdiri dari empat point diantaranya :
Sumber pendanaan, penggunaan dana, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan.
- Sumber Pendanaan
- Sumber pendanaan komite madrasah dapat bersumber dari pemerintah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan /atau suber pendanaan lain yang sah.
- Dana komite madrasah yang diperoleh dari masyarakat dilaksankan berdasarkan musyawarah
- Kepala madrasah serta jajarannya dilarang mengelolah dana komite madrasah
- Tata cara untuk memperoleh dana komite madrasah dari masyarakat dengan melakukan musyawarah bersama orang tua / wali murid untuk membahas pembiayaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBN ataupun APBD serta menyusun dan menetapkan anggarn yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah yang tidak dianggarkan dalam APBN dan/ APBD
- Penggunaan Dana
Penggunaan dana komite madrasah dapat digunakan oleh komite madrasah berdasarkan kesepakatan mereka sendiri. Untuk ruang lingkup penggunan dana tersebut dapat bapak ibu baca pada juknis
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan oleh pengurus kepada anggota, laporan harus tertulis dan disampaikan didlam forum musyawarah orang tua/ wali murid sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban tertulis ditembuskan kepada kepala madrasah setelah disampaikan dan disetujui dalam forum musyawarah
- Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh pengawas intern komite madrasah
- apabila terdapat permasalahan dengan pelaporan pertanggungjawaban dana komite madrasah, maka pihak madrasah dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan
- Jika masalah tidak terselesaikan maka kepala madrasah menyerahkan permasalahan tersebut kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama.
Mungkin ini yang dapat admin bagikan kepada sahabat RA/MADRASAH agar dapat dijadikan acuan bagi pengelolaan dana serta pembentukan strutural komite madrasah, semoga membawa manfaat bagi kita semua, Ammiin
Bapak/ ibu sahabat RA/MADRASAH dapat mengunduh JUKNIS tersebut pada link dibawah ini
Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah
Bapak/ ibu sahabat RA/MADRASAH dapat mengunduh JUKNIS tersebut pada link dibawah ini
Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah