Juknis Struktur dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

00:15
RA / MADRASAH
Assalamu'alaikum sahabat RA/MADRASAH kali ini admin ingin sekali berbagi Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Komite Madrasah Adalah suatu komponen Madrasah yang tidak bisa dilepas dari lembaga Madrasah, dengan adanya komite setidaknya Madrasah dapat terbantu dengan berbagai macam ide / saran yang dapat menunjang kemajuan madrasah.

Didalam juknis tersebut diuraikan tentang struktural organisasi komite madrasah serta cara pengelolaan dana komite madrasah, dibawah ini admin berikan hanya poin-poin dari juknis, selengkapnya bisa bapak / ibu unduh diakhir tulisan ini.

Pada bab II juknis tersebut (huruf A) menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi dari komite madrasah, untuk huruf B penjelasan tentang susunan organisasi komite madrasah, di huruf C dijelaskan tentang mekanisme pengangkatan pengurus, huruf D berisi tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh komite madrasah (larangan) baik secara perorangan maupun kolektif.

Bab III tentang pengelolaan dana komite madrasah terdiri dari empat point diantaranya :
Sumber pendanaan, penggunaan dana, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan.
  • Sumber Pendanaan
  1. Sumber pendanaan komite madrasah dapat bersumber dari pemerintah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan /atau suber pendanaan lain yang sah. 
  2. Dana komite madrasah yang diperoleh dari masyarakat dilaksankan berdasarkan musyawarah
  3. Kepala madrasah serta jajarannya dilarang mengelolah dana komite madrasah
  4. Tata cara untuk memperoleh dana komite madrasah dari masyarakat dengan melakukan musyawarah bersama orang tua / wali murid untuk membahas pembiayaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBN ataupun APBD serta menyusun dan menetapkan anggarn yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah yang tidak dianggarkan dalam APBN dan/ APBD
  • Penggunaan Dana
Penggunaan dana komite madrasah dapat digunakan oleh komite madrasah berdasarkan kesepakatan mereka sendiri. Untuk ruang lingkup penggunan dana tersebut dapat bapak ibu baca pada juknis
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban
  1. Pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan oleh pengurus kepada anggota, laporan harus tertulis dan disampaikan didlam forum musyawarah orang tua/ wali murid sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
  2. Pelaporan dan pertanggungjawaban tertulis ditembuskan kepada kepala madrasah setelah disampaikan dan disetujui dalam forum musyawarah
  • Pengawasan
  1. Pengawasan dilakukan oleh pengawas intern komite madrasah
  2. apabila terdapat permasalahan dengan pelaporan pertanggungjawaban dana komite madrasah, maka pihak madrasah dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan
  3. Jika masalah tidak terselesaikan maka kepala madrasah menyerahkan permasalahan tersebut kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama.
Mungkin ini yang dapat admin bagikan kepada sahabat RA/MADRASAH agar dapat dijadikan acuan bagi pengelolaan dana serta pembentukan strutural komite madrasah, semoga membawa manfaat bagi kita semua, Ammiin

Bapak/ ibu sahabat RA/MADRASAH dapat mengunduh JUKNIS tersebut pada link dibawah ini
Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah    

Share this :

Previous
Next Post »
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments

[+] Berkomentarlah dengan bahasa yang santun

[+] Mohon tidak meninggalkan live link

[+] Terima kasih telah berkomentar