Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional Nomor 04/VI/PB/2011 dan Menteri Agama Nomor : MA/111/2011 tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan sekolah/madrasah terdiri dari 19 pasal yang didalamnya mengatur segala ketentuan dan syarat diterimanya siswa/siswi di tingkat SD / MI.
Mungkin sebagian masyarakat beranggapan bahwa pendidikan di RA / TK tidaklah begitu penting karena ijazah yang diterbitkan tidak terpakai, tetapi dengan diterbitkan peraturan bersama antara Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama ini sedikit memberi pemahaman bagi kita semua bahwa pentingnya pendidikan bagi anak mulai usia dini.
Berikut ini adalah cuplikan pasal yang admin posting bagi sahabat RA / Madrasah (pasal empat sampai dengan pasal delapan)
Pasal 4
- Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:
- Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
- Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
- Paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
- Yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Pasal 6
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
- Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
- Memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Pasal 7
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA adalah:
- Telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
- Memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK:
- Telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;
- Memiliki SKHUN;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Pasal 8
- Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut :
- Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
- Jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
- Jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
- Jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
- Jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
- Jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
- Jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang; dan
- Jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
Demikian informasi yang dapat admin RA / Madrasah sampaikan, semoga membawa manfaat. Untuk selengkapnya sahabat RA / Mdrasah dapat mengunduh melalui link dibawah ini.