sumber gambar : kemenkumham |
Saat ini pemerintah kota Surabaya mewajibkan kepada setiap Madrasah yang menerima dana bantuan operasional daerah (BOPDA) yayasannya memliki Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KEMENKUMHAM.
Hal ini bukanlah sesuatu yang baru di negara kita sebenarnya kewajiban sebuah yayasan yang menerima bantuan dana pemerintah untuk memliki SK MENKUMHAM sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2008, didalam peraturan pemerintah tersebut pada pasal 20 dan 21 yang isinya sebagai berikut :
Pasal 20
- Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 21
- Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk uang; dan/atau jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
- Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sahabat RA / MADRASAH daftar madrasah yang yayasannya belum berbadan hukum seperti yang dilansir oleh dinas pendidikan kota Surabaya dapat diunduh pada link dibawah ini :
- Daftar Madrasah Ibtidaiyah
- Daftar Madrasah Tsanawiyah
- Daftar Madrasah Aliyah
- Surat Edaran
- PP 63 Tahun 2008