1. Pendahuluan
- Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Ujian Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi peserta UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.
Baca juga : Pendaftaran Hingga 23 Oktober 2015
2. Pelaksanaan Ujian
- Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer/Computer Based Test (CBT). Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
- Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
- Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2016.
- Persyaratan Peserta UNP adalah:
- Telah lulus dari satuan pendidikan;
- Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata
- ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan Memiliki:
3.2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN.
4. Mekanisme Pendaftaran
- Calon peserta mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id
- Calon peserta melakukan registrasi/pendaftaran dengan nomor peserta UN 2015 dan tanggal lahir seperti yang tertera pada kartu peserta UN 2015.
- Calon peserta memilih mata ujian yang akan ditempuh.
- Calon peserta memilih Provinsi lokasi tempat ujian (Provinsi sekolah asal atau Provinsi domisili saat ini). Calon peserta akan menerima notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang dikirim melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti pendaftaran.
- Calon peserta menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran antara lain; kode pengguna (user name), kata sandi (password), identitas peserta ujian, mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi tempat ujian. Calon peserta melakukan login ulang menggunakan username dan password yang terdapat di bukti pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta, mencentang form komitmen keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh informasi selanjutnya mengenai UNP 2015.
- Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan tempat ujian nasional perbaikan berdasar usulan Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis komputer.
- Peserta menentukan tempat ujian berdasar tempat ujian yang dinyatakan siap oleh Panitia Provinsi.
- Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan jadwal ujian untuk masing-masing peserta dengan mempertimbangkan pilihan peserta.
- Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara nasional.
- Calon peserta mencetak kartu peserta ujian yang berisi nomer peserta UNP 2015, identitas peserta, jadwal dan lokasi ujian.
- Peserta melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di tempat ujian paling lambat tanggal 10 Februari 2016 dengan membawa kartu peserta UNP, pas foto ukuran 3x4 cm (3 lembar), SHUN 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN, dan Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya masing-masing (SHUN dan Ijazah) .
- Peserta dapat melakukan latihan ujian di tempat ujian antara tanggal 1 sampai dengan 13 Februari 2016.